Pengertian Asuransi


Pengertian asuransi adalah pertanggungan yang terdapat perjanjian dua pihak yaitu pihak yang berkewajiban untuk membayar iuran (nasabah/tertanggung) dan pihak lain (perusahaan asuransi/penanggung) yang berkewajiban memberikan jaminan iuran sepenuhnya pada nasabah jika terjadi musibah yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai perjanjian yang disepakati atau dengan kata lain pengertian asuransi adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi (penanggung) yang memberi pertanggungan kepada nasabah (tertanggung) sesudah terjadi kecelakaan dengan besaran iuran kisaran sepuluh juta rupiah. Besaran iuran yang diberikan ini kembali lagi pada perjanjian yang disepakati di awal pada penandatanganan kontrak asuransi.
Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana dimana kerugian dihitung secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lainnya yang mendapat penggantian dari musibah yang tidak terduga seperti kematian, kehilangan, kerusakan, atau sakit, dengan melibatkan pembayaran premi asuransi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah diasuransikan merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Peraturan tentang asuransi diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan pembayaran premi berjangka, dan penanggung menerima premi asuransi yang kemudian memberikan penggantian kepada tertanggung jika mengalami kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab secara hukum pada pihak ke tiga yang akan diderita tertanggung, hal tersebut timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Penanggung memberikan pembayaran atas klaim asuransi akibat dari kerugian yang diderita oleh tertanggung atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Lembaga atau badan yang menyalurkan risiko (melimpahkan resiko yang dideritanya kepada pihak lain/perusahaan asuransi) disebut tertanggung atau nasabah, dan badan yang menerima risiko disebut penanggung atau perusahaan asuransi. Perjanjian antara kedua badan ini (penanggung dan tertanggung) disebut kebijakan asuransi, ini merupakan sebuah kontrak sah/legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Pengertian Premi Asuransi adalah biaya yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk risiko yang ditanggung. Pemilihan pembayaran premi asuransi ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk besaran dana yang bisa diklaim di masa yang akan datang ketika mendapat musibah atau masuk habis waktu perjanjian,  premi ini mencakup biaya administratif dan keuntungan di kemudian hari.

Bisnis Asuransi diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya pada Bab 9 Pasal 246, sedangkan perusahaan asuransi bernaung di bawah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia).

Pengertian asuransi lainnya adalah bentuk perjanjian dimana nasabah mengikatkan diri kepada seorang perusahaan asuransi dengan membayarkan sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian, dan perusahaan asuransi berkewajiban memberikan penggantian kepada nasabah atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, kerugian dalam istilah asuransi selalu dihitung secara finansial, ini dianggap memudahkan dalam proses pencairan klaim asuransi dari pihak nasabah (tertanggung).

Secara sederhana, pengertian asuransi berarti bahwa pihak nasabah memberikan uang secara rutin dengan jumlah yang tetap kepada perusahaan asuransi, dan jika dikemudian hari nasabah mengalami kerugian sesuai dengan perjanjian maka pihak perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi yang diderita nasabah.

Pengertian Asuransi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Site Administrator

0 komentar: