Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional


Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional. Dalam perkembangannya, produk asuransi syariah memiliki banyak kelebihan dan keunggulan jika dibandingkan dengan produk asuransi konvensional. Hal ini memberikan perbedaan mendasar di antara kedua jenis produk asuransi tersebut. Berikut ini perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional:

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Pengelolaan Risiko
Asuransi syariah, sekumpulan orang saling membantu dan menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan tabarru' (dana hibah). Pengelolaan risiko dalam asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yaitu resiko dibebankan/dibagi rata kepada perusahaan dan semua peserta asuransi syariah dalam lingkup perusahaan tertentu.
Asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, resiko dipindahkan/dibebankan oleh nasabah/peserta asuransi (tertanggung) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung dalam perjanjian asuransi konvensional, sehingga nasabah yang lain tidak turut menanggung resiko orang lain.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Pengelolaan Dana
Asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi syariah.
Asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan hasil bagi nasabah akan mendapatkan keuntungan yang bisa jadi besar atau justru kerugian yang besar pula, pada asuransi konvensional, persentasi kentungan dan kerugian hasil yang didapat kelak berada pada posisi 50-50.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Sistem Perjanjian
Asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah.
Asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung mirip perjanjian jual beli.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Kepemilikan Dana
Sesuai dengan akadnya, dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut milik bersama (semua peserta asuransi), perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.
Dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi menjadi milik perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh terhadap pengalokasian dan pengelolaan dana asuransi.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Pembagian Keuntungan
Pada asuransi syariah, semua keuntungan perusahaan terkait dana asuransi akan dibagikan kepada semua peserta asuransi. Pada asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Kewajiban Zakat
Pada asuransi syariah mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah yang disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan. Ini tidak berlaku untuk asuransi konvensional.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Klaim dan Layanan
Dalam asuransi syariah, peserta dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk anggota keluarga. dengan penerapan sistem kartu (cashless) dan membayar semua tagihan. Satu polis asuransi digunakan oleh semua anggota keluarga, sehingga premi asuransi syariah lebih ringan. Ini tidak berlaku untuk asuransi konvensional, setiap orang akan memiliki polis sendiri, premi yang dikenakan tentu akan lebih mahal.

Asuransi syariah memungkinkan untuk melakukan double claim, kita dapat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi lain yang produknya telah kita beli. Disini berarti nasabah mendapatkan perlindungan dari dua atau lebih perusahaan asuransi syariah, karena biasanya untuk perusahaan asuransi syariah memperbolehkan pengajuan klaim dengan menyertakan bukti fisik hasil copy yang dilegalisasi oleh pihak terkait.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Pengawasan
Pengawasan produk asuransi syariah dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh (DSN) Dewan Syariah Nasional yang dibentuk langsung oleh (MUI) Majelis Ulama Indonesia dengan tugas mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa/hukum yang mengaturnya. Setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada (DPS) Dewan Pengawas Syariah sebagai perwakilan dari DSN yang bertugas memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

DSN bertugas mengawasi segala bentuk operasional yang dijalankan dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, hal tersebut haruslah bersifat halal. Hal ini dilihat dari asal harta serta manfaat yang dihasilkan.

Dalam asuransi konvensional, sumber harta yang diasuransikan tidak menjadi masalah karena yang diperhitungkan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi konvensional.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Instrumen Investasi
Dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram didalamnya. Misalnya:

  • semua hal yang tergolong dalam J*di,
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa,
  • perdagangan dan permintaan palsu,
  • bank berbasis bunga,
  • perusahaan pembiayaan berbunga,
  • jual beli dengan risiko ketidakpastian (gharar), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan berbagai barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
  • Transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Ketentuan di atas tidak berlaku untuk asuransi konvensional, karena perusahaan asuransi konvensional akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen dengan tujuan untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan haram atau tidaknya instrumen investasi yang dipilih, karena dana yang dilekola dalam asuransi konvensional bukan milik pemegang polis asuransi melainkan benar-benar dana milik perusahaan, dengan begitu perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dalam memilih jenis investasi yang akan digunakan, meskipun dana yang terkumpul merupakan hasil dari pembayaran premi nasabah/tertanggung asuransi konvensional.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Pendanaan, Dana Hangus
Dalam produk asuransi konvensional mengenal istilah dana hangus, hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim, pemegang polis tidak meninggal hingga masa pertanggungan berakhir misalnya.
Dalam asuransi syariah, sejumlah dana tetap dapat diambil, dengan potongan sebagian kecil sebagai dana tabarru'.

Demikianlah perbedaan asuransi syariah dan konvensional, pertimbangkan dengan matang pemilihan produk asuransi, karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Produk asuransi konvensional pada umumnya memberikan asumsi manfaat yang diperoleh dengan nilai yang tinggi dan menggiurkan, sedangkan produk asuransi syariah memberikan asumsi nilai manfaat pada level aman serta memberikan kenyamanan. Maka pilih produk yang benar-benar dibutuhkan sehingga Anda akan mendapatkan manfaat yang sesuai dari pembelian produk asuransi tersebut.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Site Administrator