Pengertian Asuransi Syariah adalah sebuah cara para peserta atau nasabah yang bersama-sama mendonasikan premi baik sebagian atau seluruhnya yang mereka bayarkan perbulan untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang diterima dan diajukan diajukan sebagian peserta lain ketika mendapat musibah.
Pengertian asuransi syariah merujuk DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) ialah merupakan usaha bersama untuk saling melindungi, membantu, dan tolong menolong antara sejumlah orang (nasabah) yang turut membeli produk asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ dan memberikan manfaat terhadap risiko atau masalah tertentu melalui perjanjian, kontrak, atau akad yang sesuai dengan hukum syariah.
Hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi syariah berada dalam mekanisme pertanggungan asuransi syariah sebagai sharing of risk atau bisa disebut saling membantu menanggung resiko sesama peserta asuransi syariah. Jika musibah tersebut menimpa sebagian peserta, maka semua peserta Asuransi Syariah secara bersama-sama akan menaggung kerugian. Jadi dalam asuransi syaria tidak ada transfer risiko atau transfer of risk atau memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan seperti asuransi konvensional.
Peranan Perusahaan Asuransi Syariah sebagai pemegang amanah untuk mengelola keuangan dan kemudian menginvestasikan dana tersebut sehingga peserta mendapatkan sistem bagi hasil dari investasi asuransi syariah yang besarannya tidak begitu signifikan namun jika tetap berada pada range aman.
Pengertian asuransi syariah merujuk DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) ialah merupakan usaha bersama untuk saling melindungi, membantu, dan tolong menolong antara sejumlah orang (nasabah) yang turut membeli produk asuransi syariah melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ dan memberikan manfaat terhadap risiko atau masalah tertentu melalui perjanjian, kontrak, atau akad yang sesuai dengan hukum syariah.
Hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi syariah berada dalam mekanisme pertanggungan asuransi syariah sebagai sharing of risk atau bisa disebut saling membantu menanggung resiko sesama peserta asuransi syariah. Jika musibah tersebut menimpa sebagian peserta, maka semua peserta Asuransi Syariah secara bersama-sama akan menaggung kerugian. Jadi dalam asuransi syaria tidak ada transfer risiko atau transfer of risk atau memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan seperti asuransi konvensional.
Peranan Perusahaan Asuransi Syariah sebagai pemegang amanah untuk mengelola keuangan dan kemudian menginvestasikan dana tersebut sehingga peserta mendapatkan sistem bagi hasil dari investasi asuransi syariah yang besarannya tidak begitu signifikan namun jika tetap berada pada range aman.
![]() |
Pengertian Asuransi Syariah |
*) Investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah memperhatikan aturan syariah, seperti misalnya menghindari bentuk usaha yang berhubungan dengan ju*i, hotel-hotel karena dikhawatirkan menjual alkohol dan khawatir hotel digunakan untuk kepentingan lain selain fungsi awalnya. Dan banyak lagi bentuk investasi lain yang tetap memperhatikan aturan tatacara syariah.
Semoga mudah memahami pengertian asuransi syariah, lebih lengkapnya silakan baca artikel pendukung lainnya atau silakan hubungi admin via contact di blog ini, terima kasih.