Asuransi menurut islam tentunya akan memberikan sedikit pendapat yang berbeda dengan banyak pendapat lainnya, akan tetapi perbedaan tersebut bukan menjadi hal yang mutlak karena asuransi menurut islam sendiri masih memiliki beberapa perbedaan didalamnya yang tentunya masing-masing perbedaan tersebut memiliki alasan yang kuat dan mampu diterima.
Perbedaan menjadi hal yang akan selalu ada, ini menjadi wajar, termasuk perbedaan pendapat perihal asuransi islam yang banyak dibahas di forum-forum asuransi. Tentunya perbedaan tersebut kemudian tidak menjadi bahan perdebatan yang tak berujung, terlepas dari pemahaman dan pengertian asuransi dalam islam, alangkah baiknya jika semua itu dikembalikan lagi pada nasabah (pembeli produk asuransi), untuk sebagian orang mungkin akan lebih memilih asuransi syariah daripada bingung memikirkan halal haram, karena setidaknya produk asuransi syariah diawasi lebih ketat dengan menggunakan ketentuan islam.
Pendapat-pendapat tentang Asuransi dalam Islam terbagi empat kelompok namun tidak merujuk hanya pada salah satu produk asuransi saja, akan tetapi lebih fleksible untu produk asuransi yang konvensional atau bisa saja pendapat-pendapat untuk asuransi syariah, empat kelompok itu adalah:
1. Kelompok ulama fiqih yang mengharamkan asuransi dengan tokoh-tokohnya yaitu Syaikh Ibnu Abidin dari mahdzab Hanafi, Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi guru besar Universitas Qatar, dan Dr.Muhammad Mushlihudin Guru Besar Hukum Islam di Univ.London serta Prof.Dr.Wahbah al-Zuhaili Guru Besar Univ.Damaskus dengan alasan bahwa;
4. Kelompok yang mengganggap bahwa asuransi adalah syuhbat, Samar, tidak jelas hukumnya karena perjanjian asuransi tidak dinyatakan secara jelas tentang kebolehan maupun ketidakbolehanya didalam al-Qur’an dan Hadist.
Perbedaan menjadi hal yang akan selalu ada, ini menjadi wajar, termasuk perbedaan pendapat perihal asuransi islam yang banyak dibahas di forum-forum asuransi. Tentunya perbedaan tersebut kemudian tidak menjadi bahan perdebatan yang tak berujung, terlepas dari pemahaman dan pengertian asuransi dalam islam, alangkah baiknya jika semua itu dikembalikan lagi pada nasabah (pembeli produk asuransi), untuk sebagian orang mungkin akan lebih memilih asuransi syariah daripada bingung memikirkan halal haram, karena setidaknya produk asuransi syariah diawasi lebih ketat dengan menggunakan ketentuan islam.
Asuransi menurut Islam |
1. Kelompok ulama fiqih yang mengharamkan asuransi dengan tokoh-tokohnya yaitu Syaikh Ibnu Abidin dari mahdzab Hanafi, Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi guru besar Universitas Qatar, dan Dr.Muhammad Mushlihudin Guru Besar Hukum Islam di Univ.London serta Prof.Dr.Wahbah al-Zuhaili Guru Besar Univ.Damaskus dengan alasan bahwa;
- Asuransi itu pada dasarnya sama dengan judi karena pihak tertanggung mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya judi,
- Asuransi mengandung unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan, karena tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang sudah ditentukan sedangkan berapa yang akan dibayarkan tidak jelas, dan belum ada kepastian jumlah premi yang dibayarkan akan diberikan kepada tertanggung atau tidak,
- Asuransi mengandung unsur riba karena tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang lebih besar dari premi asuransi yang dibayarnya.
- Tidak ada Nash Al-Qur’an dan Hadist yang melarang Asuransi,
- Dalam asuransi ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak,
- Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak,
- Asuransi merupakan akad mudharabah antara pemegang premi dan pihak perusahaan asuransi,
- Asuransi merupakan Syirkah ta’ Wuniah yaitu bersama dengan asas tolong menolong.
4. Kelompok yang mengganggap bahwa asuransi adalah syuhbat, Samar, tidak jelas hukumnya karena perjanjian asuransi tidak dinyatakan secara jelas tentang kebolehan maupun ketidakbolehanya didalam al-Qur’an dan Hadist.
Lihat dan unduh Makalah Asuransi SyariahDemikian empat pandangan Asuransi menurut Islam yang dihimpun dari beberapa sumber, jika kemudian ada kekeliruan perihal pendapat asuransi dalam islam yang dikemukakan di atas, semoga Anda berkenan mengingatkan di kolom komentar atau hubungi admin via contact form, terima kasih.
0 komentar:
Post a Comment