Pengertian Asuransi jiwa
Pengertian Asuransi Jiwa adalah pertanggungan yang diberikan kepada nasabah dengan tujuan menanggung kerugian nasabah yang dapat dihitung secara finansial dengan jenis kerugian/musibah tak terduga yang disebabkan meninggal dunia atau hidup yang lebih lama. Dalam Asuransi Jiwa, resiko yang dihadapi adalah Kematian, karena kematian ini bersifat pasti yang akan membawa banyak sekali dampak pada kehidupan yang ditinggalkan. Asuransi Jiwa pada dasarnya menanggung hidup orang yang ditinggalkan karena khawatir keluarga yang ditinggalkan belum dapat mencari nafkah sendiri akibat ditinggalkan sehingga asuransi jiwa ini penting untuk kepala rumah tangga. Asuransi jiwa berusaha menghindari terlantarnya keluarga yang ditinggalkan, termasuk pendidikan dan kesehatan keluarga jika ternyata kepala rumah tangga meninggal secara tiba-tiba.
Sebaliknya, dalam kondisi lain ketika kepala rumah tangga tetap hidup lebih lama hingga tua namun karena kondisinya tersebut sehingga ia tidak mampu untuk mencari nafkah, untuk beberapa perusahaan asuransi menyiapkan dana pensiunan yang dapat digunakan manfaatnya pada waktu tertentu atau sesuai kesepakatan yang tertera pada polis.
Pengertian Asuransi menurut Para Ahli
Pengertian Asuransi menurut para ahli seperti yang tertuang pada pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berikut beberapa pengertian asuransi menurut beberapa ahli:
Demikian pengertian asuransi jiwa dan pengertian asuransi menurut para ahli, lebih detail lihat juga pengertian asuransi.
Pengertian Asuransi Jiwa adalah pertanggungan yang diberikan kepada nasabah dengan tujuan menanggung kerugian nasabah yang dapat dihitung secara finansial dengan jenis kerugian/musibah tak terduga yang disebabkan meninggal dunia atau hidup yang lebih lama. Dalam Asuransi Jiwa, resiko yang dihadapi adalah Kematian, karena kematian ini bersifat pasti yang akan membawa banyak sekali dampak pada kehidupan yang ditinggalkan. Asuransi Jiwa pada dasarnya menanggung hidup orang yang ditinggalkan karena khawatir keluarga yang ditinggalkan belum dapat mencari nafkah sendiri akibat ditinggalkan sehingga asuransi jiwa ini penting untuk kepala rumah tangga. Asuransi jiwa berusaha menghindari terlantarnya keluarga yang ditinggalkan, termasuk pendidikan dan kesehatan keluarga jika ternyata kepala rumah tangga meninggal secara tiba-tiba.
Pengertian Asuransi Jiwa |
Pengertian Asuransi menurut Para Ahli
Pengertian Asuransi menurut para ahli seperti yang tertuang pada pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Berikut beberapa pengertian asuransi menurut beberapa ahli:
- Wirdjono Prodjodikoro menulis dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia, pengertian asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
- D.S. Hansell menulis dalam buku Elements of Insurance menayatakan bahwa pengertian asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
- Robert I. Mehr dan Emerson Cammack menulis dalam buku Principles of Insurance menyatakan bahwa pengertian asuransi adalah suatu pengalihan resiko (transfer of risk).
Demikian pengertian asuransi jiwa dan pengertian asuransi menurut para ahli, lebih detail lihat juga pengertian asuransi.
0 komentar:
Post a Comment