Macam macam Asuransi dan Jenis jenis Asuransi di Indonesia


Macam Macam Asuransi
Macam macam asuransi akan semakin banyak manakala suatu negara semakin maju. Hal tersebut terjadi karena pada sebuah negara yang maju akan memiliki aktivitas-aktivitas yang banyak menanggung resiko. Maka karena aktivitas tersebut mengandung resiko yang tentunya setiap orang enggan menanggung resiko maka diperlukan adanya asuransi sehingga pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan dapat merasa sedikit nyaman.
Macam macam Asuransi dan Jenis jenis Asuransi di Indonesia
Macam macam Asuransi dan Jenis jenis Asuransi di Indonesia
Macam macam asuransi di Indonesia, yaitu:
1. Asuransi Dwiguna; Asuransi dwiguna adalah asuransi yang memiliki dua manfaat, dua guna, atau dua keperluan sekaligus. Beberapa manfaat asuransi ini seperti:

  • Perlindungan secara finansial bagi keluarga yang ditinggalkan bila mana tertanggung meninggal dunia pada jangka waktu pertanggungan.
  • Menjadi tabungan bagi tertanggung jika tertanggung tetap hidup sampai pada akhir jangka masa pertanggungan.
  • Asuransi Dwiguna dapat ditempuh dalam jangka waktu 10 tahun, 15, 20 sampai 30 tahun.

2. Asuransi Jiwa; Asuransi jiwa adalah asuransi dengan bertujuan menanggung resiko orang lain manakala tertanggung mengalami kerugian yang dapat dihitung secara finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh seseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu panjang.

3. Asuransi Kebakaran; Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh adanya kebakaran. Cara kerja asuransi kebakaran dengan tertanggung membayar premi, sedangkan pihak asuransi akan memberikan jaminan atas resiko akibat dari kebakaran. Sedangkan jika kebakaran tidak terjadi hingga akhir jangka waktu pertanggungan maka premi asuransi hangus, atau sebagian kecilnya saja kembali, sesuai dengan produk yang ditawarkan perusahaan penyedia asuransi kebakaran.
Lihat juga Pengertian Asuransi
4. Asuransi atas bahaya anggota tubuh; Asuransi jenis ini yaitu asuransi dengan sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan kerusakan pada tubuh seseorang, seperti rusaknya mata, telinga, putusnya tangan, dan patahnya kaki. Asuransi ini biasanya diterapkan kepada para pekerja industri. Atau bisa jadi pemain sepak bola terkenal karena keahliannya bermain bola sehingga kakinya diasuransikan.

5. Asuransi pertanggungan sipil; Jenis asuransi ini adalah asuransi untuk perlindungan terhadap benda berharga dan penting, misalnya kendaraan, perhiasan, rumah, dan alat-alat perusahaan.

Jenis jenis asuransi
Jenis jenis asuransi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pada Bab III pasal 3, jenis asuransi dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya:
1. Asuransi kerugian; Asuransi kerugian adalah perjanjian asuransi dimana perusahaan asuransi memberikan jasa guna penanggulangan resiko atas kerugian atau kehilangan manfaat kepada nasabah serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari musibah atau peristiwa yang tidak pasti.
2. Asuransi jiwa; Asuransi jiwa adalah perjanjian asuransi dimana perusahaan asuransi memberikan jasa dalam menghadapi resiko yang berkenaan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan (nasabah).
3. Reasuransi; Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa, dalam hal ini perusahaan asuransi mengasuransikan dirinya sendiri terhadap perusahaan asuransi yang lebih besar yang khusus menanggulangi kerugian-kerugian perusahaan asuransi.

Sedangkan jenis jenis asuransi ditinjau dari sifat penyelenggaraannya dibagi menjadi 2 yaitu: 1. Asuransi Sosial, dan 2. Asuransi Khusus.

Demikian pembahasan sederhana tentang macam macam asuransi dan jenis jenis asuransi yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat, terima kasih.

Macam macam Asuransi dan Jenis jenis Asuransi di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Site Administrator